Senin, 11 Oktober 2010

Konsep Dasar OOP

Pemrograman orientasi-objek menekankan konsep berikut:

  • kelas — kumpulan atas definisi data dan fungsi-fungsi dalam suatu unit untuk suatu tujuan tertentu. Sebagai contoh 'class of dog' adalah suatu unit yang terdiri atas definisi-definisi data dan fungsi-fungsi yang menunjuk pada berbagai macam perilaku/turunan dari anjing. Sebuah class adalah dasar dari modularitas dan struktur dalam pemrograman berorientasi object. Sebuah class secara tipikal sebaiknya dapat dikenali oleh seorang non-programmer sekalipun terkait dengan domain permasalahan yang ada, dan kode yang terdapat dalam sebuah class sebaiknya (relatif) bersifat mandiri dan independen (sebagaimana kode tersebut digunakan jika tidak menggunakan OOP). Dengan modularitas, struktur dari sebuah program akan terkait dengan aspek-aspek dalam masalah yang akan diselesaikan melalui program tersebut. Cara seperti ini akan menyederhanakan pemetaan dari masalah ke sebuah program ataupun sebaliknya.
  • Abstraksi - Kemampuan sebuah program untuk melewati aspek informasi yang diproses olehnya, yaitu kemampuan untuk memfokus pada inti. Setiap objek dalam sistem melayani sebagai model dari "pelaku" abstrak yang dapat melakukan kerja, laporan dan perubahan keadaannya, dan berkomunikasi dengan objek lainnya dalam sistem, tanpa mengungkapkan bagaimana kelebihan ini diterapkan. Proses, fungsi atau metode dapat juga dibuat abstrak, dan beberapa teknik digunakan untuk mengembangkan sebuah pengabstrakan.
  • Enkapsulasi - Memastikan pengguna sebuah objek tidak dapat mengganti keadaan dalam dari sebuah objek dengan cara yang tidak layak; hanya metode dalam objek tersebut yang diberi ijin untuk mengakses keadaannya. Setiap objek mengakses interface yang menyebutkan bagaimana objek lainnya dapat berinteraksi dengannya. Objek lainnya tidak akan mengetahui dan tergantung kepada representasi dalam objek tersebut.
  • Polimorfisme melalui pengiriman pesan. Tidak bergantung kepada pemanggilan subrutin, bahasa orientasi objek dapat mengirim pesan; metode tertentu yang berhubungan dengan sebuah pengiriman pesan tergantung kepada objek tertentu di mana pesa tersebut dikirim. Contohnya, bila sebuah burung menerima pesan "gerak cepat", dia akan menggerakan sayapnya dan terbang. Bila seekor singa menerima pesan yang sama, dia akan menggerakkan kakinya dan berlari. Keduanya menjawab sebuah pesan yang sama, namun yang sesuai dengan kemampuan hewan tersebut. Ini disebut polimorfisme karena sebuah variabel tungal dalam program dapat memegang berbagai jenis objek yang berbeda selagi program berjalan, dan teks program yang sama dapat memanggil beberapa metode yang berbeda di saat yang berbeda dalam pemanggilan yang sama. Hal ini berlawanan dengan bahasa fungsional yang mencapai polimorfisme melalui penggunaan fungsi kelas-pertama.
  • Inheritas- Mengatur polimorfisme dan enkapsulasi dengan mengijinkan objek didefinisikan dan diciptakan dengan jenis khusus dari objek yang sudah ada - objek-objek ini dapat membagi (dan memperluas) perilaku mereka tanpa haru mengimplementasi ulang perilaku tersebut (bahasa berbasis-objek tidak selalu memiliki inheritas.)
  • Dengan menggunakan OOP maka dalam melakukan pemecahan suatu masalah kita tidak melihat bagaimana cara menyelesaikan suatu masalah tersebut (terstruktur) tetapi objek-objek apa yang dapat melakukan pemecahan masalah tersebut. Sebagai contoh anggap kita memiliki sebuah departemen yang memiliki manager, sekretaris, petugas administrasi data dan lainnya. Misal manager tersebut ingin memperoleh data dari bag administrasi maka manager tersebut tidak harus mengambilnya langsung tetapi dapat menyuruh petugas bag administrasi untuk mengambilnya. Pada kasus tersebut seorang manager tidak harus mengetahui bagaimana cara mengambil data tersebut tetapi manager bisa mendapatkan data tersebut melalui objek petugas adminiistrasi. Jadi untuk menyelesaikan suatu masalah dengan kolaborasi antar objek-objek yang ada karena setiap objek memiliki deskripsi tugasnya sendiri.

Object Oriented Programming

Pemrograman berorientasi objek (Inggris: object-oriented programming disingkat OOP) merupakan paradigma pemrograman yang berorientasikan kepada objek. Semua data dan fungsi di dalam paradigma ini dibungkus dalam kelas-kelas atau objek-objek. Bandingkan dengan logika pemrograman terstruktur. Setiap objek dapat menerima pesan, memproses data, dan mengirim pesan ke objek lainnya,

Model data berorientasi objek dikatakan dapat memberi fleksibilitas yang lebih, kemudahan mengubah program, dan digunakan luas dalam teknik piranti lunak skala besar. Lebih jauh lagi, pendukung OOP mengklaim bahwa OOP lebih mudah dipelajari bagi pemula dibanding dengan pendekatan sebelumnya, dan pendekatan OOP lebih mudah dikembangkan dan dirawat.


sumber : wikipedia.com

Senin, 24 Mei 2010

Toleransi Hacking

Saat ini dimasa sedang berkembangnya dunia telekomunikasi, banyak pihak-pihak yang menyalahgunakan wewenang mereka. Seperti Hacking,cracking dan lain-lain.
Toleransi yang diperbolehkan untuk hacking sebenarnya tidak ada, tetapi jika digunakan untuk mengetes performa sistem dan keamanan sistem di lingkungan internal oleh pekerja IT di lingkungan itu sendiri masih dimaklumi. Karena tujuan dari hacking ke sistem tersebut adalah untuk pengujian dilingkungan sendiri. Seperti halnya mengkopi tulisan tanpa persetujuan sang penulis, akan mendapatkan sanksi,tetapi apabila kita mencantumkan URL dari sumber tulisan yang telah kita copy, maka hal tersebut masih dimaklumi.

berdasarkan undang-undang ITE, dapat dilihat di link berikut ini: http://www.scribd.com/doc/2362550/UU-ITE

Kamis, 22 April 2010

Etika IT di Mata Hukum



Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. (http://www.wikipedia.com/)

Pengertian tentang hak cipta di atas sudah sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002, atau yang dikenal dengan Undang Undang Hak Cipta (UU HC). Hak cipta digunakan bukan untuk memonopoli namun mencegah terjadinya monopoli itu sendiri. Untuk memudahkan pembahasan selanjutnya, silakan juga membaca UU 19/2002.

Setiap hasil karya tentunya memiliki hak untuk dihargai, sebagai usaha dan pemikiran dari pencipta, khususnya di dunia cyber yang dapat dilihat oleh seluruh pengguna internet di dunia semakin wajibnya diberikan hak cipta yang sesuai dengan hasil karyanya.

Sebuah karya dalam dunia maya agaknya sulit untuk dijaga, sekian banyak manusia dengan beraneka pemikiran dan aneka ilmu yang dimiliki tentunya akan berupaya dengan biaya yang murah untuk diambil. Khususnya di negeri kita tercinta, Indonesia minimnya upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan hak cipta bagi sebuah karya.

Beberapa contoh, di antaranya :

Sebuah website, tentunya dibuat dengan pemikiran yang sangat sulit dan nilai seni yang tinggi, tapi ketika masuk ke dunia maya, banyak sekali yang meniru atau mengambil untuk diubah, ini mungkin fenomena undang-undang perlindungan hukum yang kurang dan penjagaan yang tidak ketat dari setiap Negara, mungkin kita tidak sadari begitu beratnya membuat sebuah hasil karya , kemudia kita ambil dan dibuatkan sebuah tulisan karya kita.

Begitu juga pada sebuah aplikasi yang dibuat seperti pada perusahaan salah satunya Microsoft, sebagai perusahaan besar Amerika ini banyak sekali dirugikan dari berbagai Negara, seperti India , Indonesia , Marocco yang penulis tau dan punya bukti kuat, serta masih banyak Negara yang melakukan pembajakan atas karya tersebut.

Undang – undang perlindungan yang dimiliki merupakan lokal setempat, berarti ketika masuk ke wilayah dunia maka sulit untuk diberlakukan undang-undang tersebut, itulah salah satu penyebab sulitnya mendapatkan perlindungan hukum untuk pencipta karya, karena mereka harus melakukan pengesahan hak cipta di setiap lokal area atau setiap Negara, mungkin bagi sebuah perusahaan seperti Microsoft tidak begitu sulit, tapi bagaimana ketika pembuat karya tersebut adalah sebuah perusahaan kecil yang baru hidup .

Mungkin perlunya ada sebuah kesepahaman dan pertemuan sekelas PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) agar terjadinya kesepakatan Undang-undang perlindungan hak cipta dan dapat di sahkan melalui satu Negara dimana pencipta berdomisili dan disahkan / legalkan untuk disahkan secara internasional, agar para pembajak / penjiplak bisa dikenakan sanksi yang tegas dan dilakukan di pengadilan Internasional atau melalui Negara masing-masing , mungkin juga bisa dilakukan di Negara tempat pencipta karya tersebut dibuat, sehingga setiap karya akan merasa aman untuk dibuat dan dipublikasikan di sebuah dunia cyber.

Walaupun mungkin saat ini hanya bisa melalui nomor aktifasi, tapi itupun masih banyak celah untuk dibajak, kita berharap Kementrian Hukum di Indonesia bisa menggagas untuk menerbitkan Undang-undang yang bisa disepakati seluruh Negara yang pendaftarannya bisa ditiap Negara penerbit aplikasi.

Selasa, 30 Maret 2010

Etika IT dalam Dunia Pertemanan



perilaku etis yang diharapkan dari para profesional TI.

Jujur dan adil.

Memegang kerahasiaan.

Memelihara kompetensi profesi.

Memahami hukum yang terkait.

Menghargai dan melindungi kerahasiaan pribadi.

Menghindari merugikan pihak lain, dan

Menghargai hak milik.

Begitu pula dalam hal pertemanan,,banyak dijumpai kasus-kasus yang tidak menjaga etikanya.

Misalnya..

Pada waktu pengumuman nilai melalui studentsite,,nilai mahasiswa bisa dilihat dari masing-masing studentsitenya..

Saat itu kita tidak bisa online pada saat itu,,dan meminta teman kita untuk melihatnya dengan memberikan user dan password kita. Otomatis teman kita tahu user dan password studentsite yang kita punya,,etika teman tersebut akan terlihat..

Teman tersebut hanya sebatas membantu untuk melihat nilai kita atau secara sengaja melihat-lihat isi dari studentite kita (penasaran).. J

Senin, 22 Maret 2010

Keamanan Data

Keamanan Data :

1. Otorisasi :

  • Pemberian Wewenang atau hak istimewa (priviledge) untuk mengakses sistem atau obyek database
  • Kendali otorisasi (=kontrol akses) dapat dibangun pada perangkat lunak dengan 2 fungsi :
  • Mengendalikan sistem atau obyek yang dapat diakses
  • Mengendalikan bagaimana pengguna menggunakannya
  • Sistem administrasi yang bertanggungjawab untuk memberikan hak akses dengan membuat account pengguna.

2. Tabel View :

  • Merupakan metode pembatasan bagi pengguna untuk mendapatkan model database yang sesuai dengan kebutuhan perorangan. Metode ini dapat menyembunyikan data yang tidak digunakan atau tidak perlu dilihat oleh pengguna.
  • Contoh pada Database relasional, untuk pengamanan dilakukan beberapa level :

1. Relasi : pengguna diperbolehkan atau tidak diperbolehkan mengakses langsung suatu relasi

2. View : pengguna diperbolehkan atau tidak diperbolehkan mengakses data yang terapat pada view

3. Read Authorization : pengguna diperbolehkan membaca data, tetapi tidak dapat memodifikasi.

4. Insert Authorization ; pengguna diperbolehkan menambah data baru, tetapi tidak dapat memodifikasi data yang sudah ada.

5. Update Authorization ; pengguna diperbolehkan memodifikasi data, tetapi tidak dapat menghapus data.

6. Delete Authorization ; pengguna diperbolehkan menghapus data.

  • Untuk Modifikasi data terdapat otorisasi tambahan :

1. Index Authorization ; pengguna diperbolehkan membuat dan menghapus index data.

2. Resource Authorization; pengguna diperbolehkan membuat relasi-relasi baru.

3. Alteration Authorization ; pengguna diperbolehkan menambah/menghapus atribut suatu relasi.

4. Drop Authorization ; pengguna diperbolehkan menghapus relasi yang sudah ada.

3. Backup data dan recovery :

Backup : proses secara periodik untuk mebuat duplikat ari database dan melakukan logging file (atau program) ke media penyimpanan eksternal.

Recovery : merupakan upaya uantuk mengembalikan basis data ke keadaaan yang dianggap benar setelah terjadinya suatu kegagalan.

3 Jenis Pemulihan :

  1. Pemulihan terhadap kegagalan transaksi : Kesatuan prosedur alam program yang dapat mengubah / memperbarui data pada sejumlah tabel.
  2. Pemulihan terhadap kegagalan media : Pemulihan karena kegagalan media dengan cara mengambil atau memuat kembali salinan basis data (backup)
  3. Pemulihan terhadap kegagalan sistem : Karena gangguan sistem, hang, listrik terputus alirannya.

Fasilitas pemulihan pada DBMS :

  1. Mekanisme backup secara periodik
  2. fasilitas logging dengan membuat track pada tempatnya saat transaksi berlangsung dan pada saat database berubah.
  3. fasilitas checkpoint, melakukan update database yang terbaru.
  4. manager pemulihan, memperbolehkan sistem untuk menyimpan ulang database menjadi lebih konsisten setelah terjadinya kesalahan.

Teknik Pemulihan :

  1. defered upate / perubahan yang ditunda : perubahan pada DB tidak akan berlangsung sampai transaksi ada pada poin disetujui (COMMIT). Jika terjadi kegagalan maka tidak akan terjadi perubahan, tetapi diperlukan operasi redo untuk mencegah akibat dari kegagalan tersebut.

  1. Immediate Upadte / perubahan langsung : perubahan pada DB akan segera tanpa harus menunggu sebuah transaksi tersebut disetujui. Jika terjadi kegagalan diperlukan operasi UNDO untuk melihat apakah ada transaksi yang telah disetujui sebelum terjadi kegagalan.

  1. Shadow Paging : menggunakan page bayangan imana paa prosesnya terdiri dari 2 tabel yang sama, yang satu menjadi tabel transaksi dan yang lain digunakan sebagai cadangan. Ketika transaksi mulai berlangsung kedua tabel ini sama dan selama berlangsung tabel transaksi yang menyimpan semua perubahan ke database, tabel bayangan akan digunakan jika terjadi kesalahan. Keuntungannya adalah tidak membutuhkan REDO atau UNDO, kelemahannya membuat terjadinya fragmentasi.

4. Kesatuan data dan Enkripsi :

  • Enkripsi : keamanan data
  • Integritas :metode pemeriksaan dan validasi data (metode integrity constrain), yaitu berisi aturan-aturan atau batasan-batasan untuk tujuan terlaksananya integritas data.
  • Konkuren : mekanisme untuk menjamin bahwa transaksi yang konkuren pada database multi user tidak saling menganggu operasinya masing-masing. Adanya penjadwalan proses yang akurat (time stamping).